SERDANG - Tubuh Indri Lestari alias Lis (30) ditemukan bersimbah darah pada Minggu (21/10) lalu. Pelaku pembunuhan ternyata adalah kekasih gelapnya sendiri, Sofyan Wahid (39).
Pembunuhan janda cantik itu terungkap setelah Sofyan ditangkap. Hanya 10 jam setelah kejadian, Sofyan dicokok polisi. Dia ditangkap di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Serdang Bedagai sekitar pukul 20.00 WIB.
Sofyan menghabisi nyawa korban di komplek Royal Wahidin, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kota Binjai. Diduga motifnya karena sakit hati.
Polisi sudah melakukkan otopsi terhadap jasad korban. Ada 18 tusukan benda tajam yang bersarang di tubuh janda beranak satu itu. Mulai dari perut, leher, dada dan kelaminnya.
Berdasar hasil interogasi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu. Lis diduga punya hubungan gelap dengan laki-laki lain. “Korban juga meminta uang kepada pelaku,” kata Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Rabu (24/10).
Saat ditemukan, pada jasad korban juga terdapat bercak sperma. Namun polisi belum bisa memastikan, apakah pelaku sempat menyetubuhi korban sebelum dibunuh.
Sebelum membunuh, pelaku menjemput Lis pada Minggu (21/10). Sekira pukul 10.00 WIB mereka bertemu di Simpang Km 18, Binjai. Kemudian, mereka bergerak ke rumah kosong milik kakak korban di Komplek Royal Wahidin.
Sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban meminta uang Rp 2 juta, namun ditolak oleh pelaku. Lis tidak terima dan mengatakan tidak ingin melihat pelaku lagi, sambil mengambil sebilah pisau dari laci.
Melihat itu, pelaku pun langsung berupaya merebut pisau dari tangan korban, sehingga pergumulan diantara keduanya pun terjadi. Setelah pisau didapatkan, pelaku pun menusukkannya ke perut korban. “Karena perebutan pisau masih terjadi, pelaku kemudian menusukkan kembali kebagian kiri dada korban,” paparnya.
Lis sempat lari ke arah ruang tamu dan meminta tolong. Pelaku kembali menghujaminya dengan tusukan. Korban langusng terjatuh, pelaku kemudian menyumbat mulut pelaku dengan jarinya. Itu dilakukan, karena korban terus meronta minta tolong. Hingga akhirnya Lis tewas.
“Saat itu masyarakat sempat berdatangan dan menanyakan tentang kejadian yang terjadi. Tapi pelaku mengatakan tidak terjadi apa-apa sambil memastikan masyarakat pulang,” tandasnya.
Setelah itu, Sofyan pergi meninggalkan Lis. Dia juga memboyong sepeda motor korban. Sepeda motor itu dijual kepada J alias Ceper seharga Rp 5 juta. Dia kembali pulang kerumahnya dan akhirnya ditangkap polisi.
Kepada wartawan, Sofyan mengaku nekat membunuh lantaran korban meminta uang sebesar Rp2 juta kepada dirinya. Namun ia membantah melakukan hubungan badan korban sebelum atau sesudah pembunuhan terjadi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHPidana. Namun kalau hasil penyelidikan ada perencanaan, maka akan ditambah dengan pasal 340 KUHPidana.
“Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHPidana. Namun kalau hasil penyelidikan ada perencanaan, maka akan kita kenakan pasal 340 KUHPidana,” pungkas Irjen Agus Andrianto.