SELATPANJANG - Warga Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluhkan besarnya biaya tes psikologi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah tersebut. Pasalnya, untuk mengikuti tes tersebut warga harus membayar Rp100 ribu.
Ilham, warga Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku terkejut dengan besaran biaya tes psikologi saat ia akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Satlantas Polres Kepulauan Meranti, Jumat (11/10/2018).
Sebab, ia harus mengeluarkan biaya tambahan yang nominalnya lebih besar daripada biaya perpanjangan masa berlaku SIM C miliknya. "Biaya perpanjangan masa berlaku hanya Rp75 ribu, itu langsung saya bayar lewat ATM bank. Biaya tes psikologi kok lebih besar," ujar Ilham.
Ilham juga mengaku heran lantaran biaya tes psikologi tersebut tidak disetorkan ke bank seperti biaya pengurusan SIM. Biaya tes psikologi tersebut kata dia langsung diserahkan ke pegawai yang melaksanakan tes.
"Spanduk atau baliho tentang sosialisasi tes psikologi sebagai syarat wajib untuk pengurusan SIM dan besaran biayanya juga tak tampak. Sebab itu saya heran, apakah memang segitu besaran biayanya atau tidak," ujarnya.