PEKANBARU - Anggota Banggar DPRD Riau, Husaimi Hamidi sebut pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau lah yang tidak ingin APBD Perubahan 2018 dibahas bersama DPRD Riau.
"Syahrial Abdi yang BPKAD (Kepala BPKAD, red) itu bilang, kami tidak sanggup menyusun RKA-nya, dua kali dibilang ke kami. Yang tidak mau membahas itu eksekutif, itu terang dibilang BPKAD," kata Husaimi Hamidi kepada wartawan saat menceritakan hasil rapat Banggar dengan TAPD Provinsi Riau, Rabu (03/10/18).
Politisi PPP ini membantah adanya pemberitaan yang menyebut, adanya permintaan anggota dewan untuk memasukkan pokok pikiran yang totalnya mencapai Rp200 miliar menjadi penyebab tidak dibahasnya APBD Perubahan tahun 2018.
"Saya bilang, kalau tuan-tuan tidak sanggup, jangan DPRD yang dijelek-jelekkan, ini tahun politik, masak kami menjadi bulanan di media, minta pokok pikiran," ujar anggota Komisi V DPRD Riau ini.
Lebih lanjut ia menyebut, di dalam aturannya, draf KUA-PPAS RAPBD Perubahan 2018 mesti diserahkan Pemprov ke dewan paling lambat di pertengahan Bulan Agustus.
"Eksekutif baru memasukkan tanggal 19 September, judulnya salah, dibalekkan lagi ke Pemprov, masuk lagi ke sini tanggal 24 September. APBD Perubahan itu terakhir 30 September disahkan. Dengan waktu enam hari, itu pun kami mau membahas tapi eksekutif tidak mampu," tegasnya.
Akibat tidak dibahasnya APBD Perubahan, maka akan berpengaruh ke semua lini, termasuk tunjangan pegawai negeri dan gaji honorer yang biasanya setiap bulan dibayarkan.
"Kalau mereka tidak sanggup, kami pun tidak bisa memaksakannya. Kewenagan kami hanya membahas, yang menyusun APBD itu kan mereka," tutupnya.