Gadis 15 Tahun Diajak Ketemuan Mantan Pacar, Diperkosa 12 Pria, Divideokan Lalu Tersebar di WhatsApp

Gadis 15 Tahun Diajak Ketemuan Mantan Pacar, Diperkosa 12 Pria, Divideokan Lalu Tersebar di WhatsApp

JAMBI - Seorang gadis remaja 15 tahun inisial XYZ tidak menyangka pertemuannya dengan mantan pacar Mei 2018 lalu akan menjadi hari naas baginya.

Diajak bertemu mantan pacarnya berinisial HRG (15), untuk menyelesaikan masalah hubungan mereka, XYZ justru diperkosa beramai-ramai. Bersama 11 temannya, HRG memperkosa mantan pacarnya secara bergiliran.

Perbuatan keji itupun divideokan. Video itu dimanfaatkan untuk memperkosa XYZ berulang kali. Ironisnya, perbuatan keji tersebut dilakukan hingga 4 kali. Saat itu, korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun menuruti ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG. Dan diikuti oleh teman-temannya. Video yang direkam tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp. Korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.

Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. "Hasilnya, kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan," ujar Yudha kepada wartawan, Senin (13/8/2018).

Yudha membeberkan, tujuh pelaku yang diamankan masih di bawah umur dan sisanya dewasa. Yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17). "Saat ini masih kita dalami keterangan dari mereka," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan para pelaku melakukannya perbuatan bejat tersebut berulang-ulang di empat tempat. Pertama di Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru. "TKP-nya di tiga rumah dan satu hotel," katanya.

Saat ini, kata Yudha, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku. "Kita juga sudah periksa 10 orang saksi atas kasus ini," jelasnya.

Mantan pacar korban, HRG, kepada wartawan mengaku merudapaksa korban lantaran nafsu bejatnya. Hal itu, ternyata sudah direncanakannya dengan mengajak beberapa temannya. "Karena nafsu sama dia makanya aku yang ajak dia," katanya. Dia bilang dia melakukan perbuatan itu sudah lebih dari sekali. "Tiga kali aku perkosa dia."

Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri