Lamaran Ditolak, Imam Nekat Perkosa Pacarnya di Kebun

Lamaran Ditolak, Imam Nekat Perkosa Pacarnya di Kebun

SAMPANG - Seorang anak di bawah umur berinisial MH (16) diperkosa pacarnya, Imam (20) di kebun Desa Batu Porro, Kecamatan Kedundung, Sampang, Jawa Timur. 

Korban diperkosa Imam (20) yang kecewa karena lamarannya ditolak orang tua MH. Kekecewaan Imam dilampiaskan usai mengajak MH dalam acara tahunan di desa tersebut.

"Tersangka merupakan pacar korban, dan perbuatan melanggar hukum ini dilakukan karena lamaran tersangka ditolak oleh keluarga korban," ujar Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman.

Budhi mengatakan, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Minggu, 1 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu, kata Budhi, korban sedang menghadiri haflatul imtihan di desanya. Di situ, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah itu, korban diperkosa pelaku di sebuah kebun desa setempat.

"Kami menerima laporan dari keluarga korban, diselidiki, ternyata pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Bekasi," bebernya dilansir laman Kriminologi.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut berlangsung pada Senin, 9 Juli 2018. Kepada tim penyidik Polres Sampang, pelaku Imam mengaku bahwa perbuatannya ia lakukan atas dasar kecewa karena lamaran cintanya ditolak oleh keluarga korban.

Budhi mengatakan, tersangka melamar kekasihnya itu pada Kamis, 28 Juni 2018 malam dan melakukan aksi pemerkosaan itu pada Minggu malam.

"Itu pacar saya pak, kurang tahu kenapa tidak direstui, sudah saya minta (dilamar) enggak dikasih hingga saya nekat melakukan perbuatan terlarang itu," ungkap Imam.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri