Diduga Cabuli Anak Tiri, Karyawan PT SAM 2 Mendekam di Balik Jeruji Besi

Diduga Cabuli Anak Tiri, Karyawan PT SAM 2 Mendekam di Balik Jeruji Besi

PASIRPANGARAIAN - Seorang oknum karyawan PT. SAM 2 Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial SES (47), dituduh melakukan percobaan pencabulan terhadap anak tirinya. Terlapor sudah diproses pihak Polsek Kunto Darussalam.

Pasca dilaporkan istrinya berinisial DMT (39), warga perumahan PT. SAM 2 Kelurahan Kota Lama, laki-laki berprofesi sebagai karyawan swasta di PT. SAM 2‎ tersebut diciduk anggota Polsek Kunto Darussalam pada Jumat malam (30/3/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

Terlapor SES ditangkap dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan atau percobaan pencabulkan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur‎ berinisial RS (16) atau sebut saja Bunga pada Februari 2018 lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan dari keterangan pelapor DMT, ibu dari korban Bunga, dugaan pencabulan dilakukan terlapor SES terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT. SAMS Desa Muara Dilam, serta di rumah pelapor di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Ipda Nanang mengungkapkan dugaan pencabulan dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya berawal Kamis malam (29/3/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu, pelapor DMT‎, ibu korban Bunga curiga dan bertanya ke putrinya mengapa ayah tirinya mengajaknya untuk berobat. Pelapor juga menanyakan apa saja yang sudah dilakukan terlapor kepada dirinya. Karena didesak, Bunga pada akhirnya buka suara dan mengakui kalau dirinya telah dicabuli ayah tirinya sedikitnya dua kali.‎

Dari pengakuan Bunga, perbuatan bejat tidak senonoh tersebut dilakukan ayah tirinya SES pertama kali terjadi di areal kebun sawit PT. SAMS‎ Desa Muara Dilam sekira awal Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB.

Perbuatan kembali terulang di rumah terlapor di perumahan karyawan PT. SAM 2 Kelurahan Kota Lama pada awal Maret 2018 sekira pukul 14.00 WIB.‎

Setelah mendengar pengakuan dari putrinya, ungkap Ipda Nanang, pelapor menanyakan hal tersebut kepada suaminya, dan diakui terlapor.‎

"Terlapor mengakui jika dirinya telah mencabuli korban sebanyak dua kali," jelas Ipda Nanang, Senin (2/4/2018), dan mengatakan terlapor hanya mengakui hanya memasukkan jari tangannya saja.

Selanjutnya, pada Jumat siang (30/3/2018) sekira pukul 12.00 WIB, telapor SES dipanggil oleh saksi EL, Satpam di PT. SAM 2 untuk menanyakan perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak tirinya.

Lagi-lagi terlapor SES mengakui kepada saksi EL bahwa dirinya telah mencabuli korban sebanyak dua kali di dua lokasi. Mendengar itu, EL membawa terlapor ke Kantor Kebun PT. SAM 2 untuk diproses, dan diserahkan ke Polsek Kunto Darussalam.

Dari pengakuan Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH, sambung Ipda Nanang, terlapor SES sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dorles Simbolon


Berita Lainnya

Index
Galeri