Alamak, Pemuda ini tega Cabuli Anak Umur 7 tahun

Alamak, Pemuda ini tega Cabuli Anak Umur 7 tahun

PINGGIR - Terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang Pemuda di Kecamatan Pinggir berinisial AP dikarenakan dihasut dengan hawa nafsu setan yang tinggi Pemuda ini tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DWE, gara-gara ulah nya tersebut kini AP ditahan di kantor Mapolsek Pinggir.

Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas Polres Bengkalis IPTU. Buha Purba,SH mengatakan Memang benar seorang pemuda berinisial AP di Kecamatan Pinggir telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DWE berdasarkan Laporan Polisi Nomor. : LP/95/XII/2017/Riau/Bks/Sek-Pgr. Tgl. 08 -Desember - 2017. Tentang. Tindak Pidana(TP). Pencabulan Anak dibawah umur, Kini AP ditahan di Mapolsek Pinggir,”kata Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas Polres Bengkalis IPTU. Buha Purba,SH Jum'at (8/12) saat dikonfirmasi via WA.

IPTU. Buha Purba,SH menambahkan," Tempat kejadian atas Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan AP kepada seorang anak perempuan yang berinisial DWE ini berlokasi di Jl. Sialang Rimbun RT 005/ RW 001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir diketahui bahwa DWE masih berumur 7 Tahun, dan jelas ini perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.

“Kronologis Kejadiannya Pada Hari Jum'at (8/12) Sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor bersama dengan korban DWE sedang beristirahat didalam kamar dirumahnya sendiri yang terletak di  Jl.Sialang Rimbun RT 005/RW 001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian pelapor merasa tempat tidurnya bergoyang sehingga pelapor terbangun lalu menghidup kan lampu kamarnya ternyata saudari  DWE (korban) sudah tidak ada didalam kamar, kemudian pelapor dengan panik mencari korban didalam rumah dan melihat Terlapor AP sedang menindih sang korban yang masih tertidur dan pelapor juga melihat terlapor AP dengan tega sekali melakukan hal yang tidak terpuji itu terhadap anak dibawah umur,” jelasnya.

IPTU. Buha Purba, SH Menambahkan lagi, setelah melihat hal tersebut maka pelapor pun segera keluar dari kamarnya ,setelah itu pelapor berkata “ Kok begini kau?” lalu dijawab terlapor “aku mimpi Pung”.Lalu menampar terlapor dengan tangannya sebanyak 2 (dua) kali, kemudian pelapor menelpon saksi 1(satu), dan akhirnya saksi 1(satu), datang ke rumah pelapor bersama dengan saksi 2 (dua).

“Akibat Kejadian Tersebut Pelapor Merasa Tidak Senang kepada terlapor AP yang dengan sangat teganya melakukan hal yang tidak terpuji itu terhadap anak dibawah umur kemudian melaporkannya ke Polsek Pinggir agar segera di Proses Hukum,” pungkasnya. (Leo)


Berita Lainnya

Index
Galeri