Astaga! Pria Ini Perkosa Nenek Stroke, Akhirnya Mendekam 7 Tahun di Penjara

Astaga! Pria Ini Perkosa Nenek Stroke, Akhirnya Mendekam 7 Tahun di Penjara
Basri alias Abas (48) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 7 tahun penjara, Rabu (29/11

BENGKALIS - Pelaku pemerkosa nenek stroke di Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Basri alias Abas (48) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 7 tahun penjara, Rabu (29/11/2017). Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dame P. Pandiangan, SH, didampingi 2 hakim anggota Annisa Sita Wati, SH dan Mohd Rizky Musmar,SH. Sementara JPU Eriza Susila, SH.

Hakim berpendapat, terdakwa Basri alias Abas terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan sesuai dakwaan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.

Perbuatan pelaku, menurut hakim membuat korban dan keluarga malu. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun," ungkap Hakim, Dame P. Pandiangan, SH.

Sebelumnya, pemerkosaan terhadap nenek ini terjadi pada Juli 2017 lalu. Terdakwa Abas kala itu datang ke rumah nenek yang sedang sendirian karena anak dan menantunya pergi ke pasar di Desa, Kecamatan Bandar Laksamana.

Abas yang tak bisa menahan nafsunya menarik paksa tangan korban, kemudian membanting korban ke lantai dan menggauli secara paksa. Usai menggauli sebanyak tiga kali, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.

Aksi nekad Abas diceritakan nenek itu kepada anaknya setelah 3 hari pasca kejadian. Mendengar cerita ibunya, anak korban langsung melapor ke Polsek Bukit Batu.

Sumber: Goriau.com


Berita Lainnya

Index
Galeri