Bejat! Pria Ini Ajak Kawannya Untuk Memperkosa Ponakan Sendiri. Korban Kini Hamil!

Bejat! Pria Ini Ajak Kawannya Untuk Memperkosa Ponakan Sendiri. Korban Kini Hamil!
Kedua pelaku rudapaksa diamankan polisi. (foto: istimewa)

PEKANBARU - Entah apa yang terfikirkan oleh Ma (33) yang tega merudapaksa ponakannya sendiri. Bejatnya lagi, Ma mengajak rekannya MPY (36) untuk menikmati tubuh ponakannya yang berusia 16 tahun hingga korban kini hamil 5 bulan.

Perbuatan tidak pantas tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Korban mengaku dalam kondisi hamil. Terang saja pengakuan tersebut membuat kaget orang tua korban.

Orang tua korban semakin kaget setelah korban mengatakan bahwa pelakunya adalah Ma yang tidak lain paman korban sendiri. Tidak hanya itu, korban juga menyebutkan nama MPY yang ikut mencabulinya.

Ma melakukan perbuatan tercela itu sejak korban duduk dikelas 3 SMP. Korban digagagi sebanyak empat kali. Terakhir dilakukan pada bulan Mei 2017.

Sedangkan MPY mencabuli korban sebanyak dua kali yang terakhir dilakukan Juni 2017.
Akbatnya korban saat ini hamil dengan usia kandungan enam bulan. Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan pasca laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan paa kedua pelaku pada hari Senin (6/11/2017).

Keduanya ditangkap di perumahan di Jalan Sepakat, Kelurahan Pembatuan Kecamatan Tenayan Raya. "Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan," ungkap Bimo, Selasa (7/11/2017).

Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku Ma mengimingi korban dengan memenuhi kebutuhan korban sebelum melakukan perbuatan cabulnya. Pelaku yang merasa perbuatannya berjalan dengan aman dan tidak ada masalah justru bercerita pada rekannya MPY.

Kepada MPY pelaku Ma menyebutkan bahwa koban bisa dipakai. Syaratnya memberikan uang belanja paa korban. Mendengar cerita itu, MPY pun merencanakan aksi jahatnya. Sampai akhirnya MPY berhasil menggagahi korban sebanyak dua kali.

Kemudian MPY juga memenuhi uang belanja untuk korban. Sampai akhirnya aib tersebut terbongkar setelah korban hamil 5 bulan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri