Bupati Amril Larang Kepala OPD Keluar Daerah, Jelang Pengesahan APBD Perubahan 2017

Bupati Amril Larang Kepala OPD Keluar Daerah, Jelang Pengesahan APBD Perubahan 2017
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir berbincang akra

BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, melarang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  untuk tidak melaksanakan tugas luar daerah sampai disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Kabupaten Bengkalis tahun 2017.

“Selama pembahasan dan sampai disahkannya APBD Perubahan 2017, seluruh Kepala OPD di lingkup Pemmerintah Kabupaten Bengkalis agar tidak melakukan perjalan dinas keluar daerah. Kecuali untuk tugas kedinasan yang benar-benar sangat penting bagi kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat,” tegas Amril

Hal ini disampaikan Bupati pada saat acara Penyampaian Nota Keuangan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/10/2017) malam.

Bupati Amril menambahkan, hal tersebut wajib dilaksanakan seluruh Kepala OPD dan pejabat di lingkup Pemkab Bengkalis dalam rangka mempermudah koordinasi dalam rangka persiapan pembahasan APBD Perubahan 2017.

“Jika sewaktu-waktu ada yang perlu dikoordinasikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun DPRD Bengkalis, tidak ada istilah kendala hanya karena ada Kepala OPD atau Pejabat yang keluar daerah,” ujarnya.

Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Kaderismanto, 31 Aggota DPRD Kabupaten Bengkalis,

Kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Arianto, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum, Asisten Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY, serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (HMS)


Berita Lainnya

Index
Galeri