Perkosa Putri Kandungnya 646 Kali, Ayah Ini Terancam 12.000 Tahun Penjara

Perkosa Putri Kandungnya 646 Kali, Ayah Ini Terancam 12.000 Tahun Penjara
Ilustrasi.

KUALA LUMPUR - Seorang pria Malaysia terancam hukuman 12.000 tahun penjara karena diduga melakukan kekerasan seksual 646 kali terhadap putrinya sendiri.

Kekerasan seksual itu diduga dilakukan selama enam bulan saat putrinya tinggal bersama predator yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.

Dilansir The Independent, Kamis (10/8/2017), sang ayah bakal dijebloskan ke penjara selama 12.000 tahun jika terbukti melakukan 646 kali dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Pejabat pengadilan di Kuala Lumpur memerlukan waktu dua hari untuk membacakan semua 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun itu.

Dia didakwa dengan 599 tuduhan sodomi terhadap anak perempuannya yang berusia 15 tahun, serta jumlah inses, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya selama enam bulan.

Terdakwa, yang tidak disebutkan namanya untuk (melindungi identitas putrinya), menolak semua tuduhan dan kasus tersebut dalam sidang pada Kamis kemarin.

“Dia bakal menghadapi hukuman penjara lebih dari 12.000 tahun,” kata Aimi Syazwani, seorang wakil jaksa penuntut umum, kepada AFP di sebuah pengadilan khusus kota Putrajaya.

Untuk setiap tuduhan sodomi, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta hukuman cambuk.

Ayah yang bejat itu juga menghadapi tuntutan pemerkosaan maksimal 20 tahun bui, dan 30 tuduhan lainnya yakni melakukan penyerangan seksual, masing-masing dikenai hukuman, hingga 20 tahun penjara.

Jaksa memperingatkan adanya kemungkinan pria tersebut bakal melarikan diri atau mengintimidasi saksi. Namun, hakim Yong Zarida Sazali membantah kemungkinan itu.

Terdakwa, yang bekerja memasarkan produk investasi, ditangkap pada Juli 2017 ini setelah ibu sang gadis korban perkosaan itu melaporkan kekerasan seksual atas anaknya ke polisi. (max/pojoksatu.id)


Berita Lainnya

Index
Galeri