Congkel Pintu Kamar, Pria di Inhil Cabuli Adik Ipar Sendiri

Congkel Pintu Kamar, Pria di Inhil Cabuli Adik Ipar Sendiri
Tersangka pencabulan, GS (29) warga Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir diamankan polis

TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Kota mengamankan seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Kamis (6/7/2017) sekira pukul 11.00 WIB, di Tembilahan.

Tersangka GS (29) warga Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir adalah ipar dari korban, sebut saja Bunga (12) warga Kelurahan Tembilahan Hilir.

Tersangka dilaporkan oleh mertuanya sendiri berinisial HA (61) warga Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tembilahan Kota IPTU Zulhendra mengatakan bahwa kejadian tersebut terbongkar setelah korban menangis di pangkuan kakaknya, telah diperlakukan tidak semestinya oleh tersangka, Kamis (15/6/2017) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah nenek korban, di Tembilahan.

"Saat itu, tersangka mencongkel pintu kamar korban dan setelah berhasil masuk kemudian tersangka memaksa dan melecehkan korban. Perbuatan tersangka itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tembilahan," kata Kapolsek.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Tembilahan memerintahkan Personel Polsek Tembilahan di bawah pimpinan Kanit Reskrim BRIPKA Delni Atma Saputra untuk menangkap tersangka. Tersangka akhirnya dapat diamankan, saat berada di rumah nenek korban di Tembilahan.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Tembilahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. (Guntur)


Berita Lainnya

Index
Galeri