Parah! Bapak di Pekanbaru Tega Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Berusia 9 Tahun

Parah! Bapak di Pekanbaru Tega Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Berusia 9 Tahun
Ilustrasi.
PEKANBARU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memproses hukum seorang pria yang tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 9 tahun.
 
"Pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya. Kami masih terus mendalami keterangan dia," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto di Pekanbaru, Rabu (21/12/2016) sebagaimana dilansir Antara.
 
Bimo menuturkan tersangka berinisial An (41) tersebut diamankan di kediamannya di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Selasa petang (20/12/2016).
 
Ia menjelaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan An terhadap putrinya tersebut terjadi pada akhir Oktober 2016 silam.
 
Tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap putrinya saat istri tersangka yang menjadi pelapor dalam kasus ini tidak berada di rumah.
 
Berdasarkan laporan istri tersangka ke polisi, awal mula terbongkarnya perbuatan bejat tersangka itu ketika korban menceritakan dengan polos perbuatan bapaknya tersebut.
 
Istri tersangka lalu menanyakan hal tersebut ke suaminya. Lalu suaminya hanya menjawab bahwa dirinya khilaf dan langsung pergi dari rumah.
 
"Tersangka ini sempat kabur dari rumah selama beberapa waktu. Ketika dia kembali lagi langsung kita gerebek dan gelandang untuk diperiksa," ujarnya.
 
Polisi telah mengantongi hasil visum korban, sementara tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih terus diperiksa intensif dan korban bersama ibu nya di bawah pengawasan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru.
 
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Bimo. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri