Punya Usaha di MP? Urus Izin di Lantai Dasar

Punya Usaha di MP? Urus Izin di Lantai Dasar
M Jamil

PEKANBARU - Pemilik usaha di Mal Pekanbaru (MP) wajib memiliki izin usaha. Tapi, tak perlu ribet ke kantor-kantor pelayanan untuk mengurus izin, di MP sudah ada posko pengurusan izin khusus pemilik usaha di MP.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru, M Jamil saat dikonfirmasi, mengatakan selama satu minggu ke depan instansinya membuka posko pelayanan di lantai dasar MP.

"Kami mulai hari ini sudah membuka konter khusus di MP. Ini kerjasama dengan tim terpadu dan pengelola mal. Untuk menguris izin terutama gerai yang ada di MP," kata Jamil kepada Riaurealita.com, Senin (15/8/2016) di ruangannya.

Menurutnya, pengelola menyiapkan tempat untuk pelayanan. Kata dia, dengan begitu tidak ada lagi alasan pemilik usaha tidak mengurus izin.

"Jadi, selama 1 minggu itu kami melayani perizinan konter atau kios  yang ada di mal. Kerjasama dengan bank. Kita nanti akan buka di mal lain dan ini bertahap," sebutnya. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri