Segera Diperiksa KPK

Duh! Setelah Kasus Cabul, Saipul Jamil pun Tersandung Kasus Suap Pengadilan

Duh! Setelah Kasus Cabul, Saipul Jamil pun Tersandung Kasus Suap Pengadilan
Saipul Jamil
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil terkait kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan hasil penyidikan menemukan bahwa uang suap sebesar Rp250 juta yang diberikan kepada kepada Rohadi berasal dari Saipul, yang dikenal sebagai penyanyi dangdut.
 
"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ," ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
 
Basaria menuturkan, dari hasil penyidikan diketahui Saipul telah menjual rumah dan sejumlah aset pribadinya untuk menyuap Rohadi. Hal itu diduga terkait dengan upaya meringankan hukuman atas dirinya.
 
Lebih lanjut, dalam proses penangkapan kemarin, Basaria berkata, penyidik juga menyita uang sekitar Rp700 juta di dalam mobil milik salah satu tersangka. Namun, dia belum memastikan tentang motif di balik keberadaan uang tersebut.
 
"Uang di mobil benar ditemukan, tapi sampai pemeriksaan saat ini belum bisa dipastikan untuk apa," ujarnya.
 
Sementara itu, Basaria menyampaikan, hasil penyelidikan memperkirakan uang suap yang dijanjikan kepada Rohadi sebesar Rp500 juta. Namun, dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK hanya menyita uang sebanyak Rp250 juta.
 
Dia mengatakan penetapan Saipul sebagai tersangka suap masih menunggu waktu dan akan berkoordinasi lebih dahulu dengan pengadilan terkait dengan rencana pemeriksaan artis tersebut. Majelis hakim sebelumnya menghukum Syaiful dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
Di sisi lain, Basaria mengatakan, KPK juga berencana untuk memanggil hakim yang mengadili Saipul. Hal itu dilakukan untuk mematikan apakah mereka terlibat suap atau tidak.
 
"Kami akan lihat hubungannya, masih sangat mungkin dilakukan tindakan untuk mencari apakah ada orang-orang yang ikut terlibat dalam peristiwa berikut," ujarnya.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yaitu Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung Saipul, dan dua pengacara Saipul, yaitu Bertha Natalia dan Kasman. 
 
Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantung plastik. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri