Kejari Mojokerto Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank BNI 

Kejari Mojokerto Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank BNI 

Mojokerto -Kejari Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BNI untuk revitalisasi jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto pada tahun 2021 Rp 607 juta. 

"Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman kepada wartawan di Kantornya, Kamis (29/12).

Ketiganya adalah Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman, 60, warga Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Proyek Aminudin Jabir, 42, warga Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kobupaten Mojokerto, dan Konsultan pengawasan dan perencana proyek, Ardiansyah, 40, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. 

Namun, dari tiga tersangka masih dua orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yakni Sulaiman dan Ardiansyah. Sementara, Aminudin Jabir belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. 

Hadiman menyebutkan pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu tidak sesuai kontrak dam Rencana Anaggaran Biaya (RAB). Tim peyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta. 

"Jadi selisih atau kerugian yang diperkirakan sementara itu Sekitar Rp 252.173.542. Itu kerugian negara sementara," tandas Hadiman.


Berita Lainnya

Index
Galeri