SatRes Narkoba Polres Kuansing, Amankan Pemilik dan Pengedar Shabu didesa Simpang Sako Pangean Kuansing

SatRes Narkoba Polres Kuansing, Amankan Pemilik dan Pengedar Shabu didesa Simpang Sako Pangean Kuansing

Kuansing- Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan pelaku pemilikan dan peredaran Narkotika tanpa hak, dengan mengamankan 2(dua) orang laki-laki yang bernama inisial R, 42 tahun, dan  ES als I, 51 tahun di desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (06/06/2022) sekira pukul 14.00 wib siang.

Dalam keterangannya kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran Narkoba, dan dari hasil penyelidikan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial R disekitar warhng di Simpang Sako lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 ( satu ) paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga shabu yang di injak kakinya saat itu" ungkap kasat narkoba.

Hasil interogasi saat ditemukan paket kecil dibawah kakinya bahwa R mengakui bahwa isinya shabu yang diperolehnya dari ES als I, maka anggota langsung membawa pelaku R ketempat ES als I yang sedang berada di warungnya di desa Simpabg Sako, lalu mengamankan ES als I serta nelakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan bukti bukti berupa bukti transfer dan uang hasil penjualan narkoba dan saat itu juga pelaku ES als I menerangkan bahwa benar ianya ada menjual shabu kepada R tersebut, maka pelaku ES dan barang bukti yang ditemukan kita amankan untuk proses selanjutnya ", jelas PJ Nababan.

Ditambahkan PJ Nababan bahwa, ' Barang bukti yang dapat diamankan adalah 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) rol lakban kecil warna hitam, 1 (satu) unit pisau cutter, 1 (satu) unit sepeda motor revo hitam putih, 1 (satu) unit handpone merek samsung galaxy A21 warna biru dongker, 2 (dua) lembar resi transfer BRI berjumlah transfer Rp.7.000.000,- dengan rincian Rp. 3.000.000,- dan Rp. 4.000.000,- " ujarnya.

Berdasarkan bukti permulaan  yang ada maka terhadap pelaku R dan ES als I, dapat disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar PJ Nababan menutup keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing


Berita Lainnya

Index
Galeri