Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Akan Memasuki Babak Akhir, Jumat Besok Terdakwa FK dan AH Diputuskan

Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Akan Memasuki Babak Akhir, Jumat Besok Terdakwa FK dan AH Diputuskan
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, SH. MH.

KUANSING - Penanganan kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 akan segera memasuki babak akhir. Dua orang terdakwa Fahkrudin (FK) dan Alpion Hendra (AH) akan melalui sidang putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jum'at (27/08/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman,SH.,MH, Selasa Pagi (24/08/2021) melalui pesan Whatshapp.

"Iya, perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra diputus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada hari Jum'at, 27 Agustus 2021 jam 13.30 Wib mendatang," ujar Hadiman.

"Jika nanti di dalam putusan ada keterlibatan orang lain maka kami akan kembangkan lagi," tambah Hadiman yang merupakan Kepala Kejaksaan yang meraih prestasi terbaik 3 se indonesia dan nomor satu se Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Disampaikan Hadiman, kedua orang terdakwa saat ini  ditahan dan telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Imam Hidayat,SH  masing-masing Fahrudin dituntut 8 tahun kurungan dan Alpion dituntut 6,6 tahun kurungan, dikurangi masa tahanan.

Kedua orang terdakwa, kata Kajari, Fachrudin dan Alpion Hendra dikenakan pidana denda sebesar Rp500.000.000 atau lima ratus juta rupiah. Apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Diungkapkan Hadiman, Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. "Selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf," ujar Hadiman. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri