Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Terdiri POLRI, TNI, Pemkab dan Dinkes Kuansing, Lakukan Swab ditempat Terhadap Pelanggar Prokes Covid-19

Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Terdiri POLRI, TNI, Pemkab dan Dinkes Kuansing, Lakukan Swab ditempat Terhadap Pelanggar Prokes Covid-19

Kuansing- Menindak lanjuti apa yang telah dilakukan oleh tem gabungan gugus tugas covid 19 kabupaten Kuansing beberapa hari sebelumnya telah melakukan himbauan dan pembetitahuan tentang pemberlakuan ppkm level 3 di Kuansing, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkab Kuansing memberlakukan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) berupa swab antigen di tempat.

Dimana hal itu diberlakukan dalam Operasi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik MM, melalui Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH kepada awak media di Teluk Kuantan, pada Jum'at (30/07/2021) malam.
 
"Ya, kita memberikan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran kerumunan, serta Rapid Swab Antigen untuk beberapa pelanggar sebagai sample," kata Kabag  Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan secara rutin tersebut, kata Erde Dianto SH Tim Gabungan masih menjumpai banyak terjadinya pelanggaran sesuai ketentuan Prokes dan PPKM Level 3 yang telah berlaku dalam wilayah kabupaten Kuansing.

Kamis (29/07/2021) malam, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing, Kompol Erde Dianto SH bersama Kasat Pol PP Kuansing, Erdiansyah SSos MSi dan Plt Kadis Kesehatan, Jafrinaldi AP MIP melaksanakan Swab Antigen ditempat kepada pelanggar prokes. "Ada 18 orang pelanggar yang di Swab Antigen, dan hasilnya 2 orang positif, selebihnya non reaktif," jelas Erde

Selain itu jelas Kompol Erde Dianto pola tindakan yang diberlakukan Tim Gabungan guna mencegah terjadinya kerumunan dan pemberlakuan PPKM Level 3 juga dilaksanakan penyekatan didalam ibukota Teluk Kuantan.
 
"Dilakukan penyekatan di 3 titik ruas jalan untuk mengurangi dan mengurai keramaian dengan mengarahkan kendaraan yang akan memasuki pusat kota atau keramaian untuk berputar balik," terang Erde

Tim gabungan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mematuhi Prokes dan PPKM yang tengah diberlakukan saat ini, dimana hal ini diharapkan agar bisa menekan angka kematian yang disebabkan Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sedangkan terhadap masyarakat yang hasil dari swab antigen nya reaktif/positif covid 19, akan dilakukan Swab PCR dan apabila hasilnya Positif covid 19, tentu isolasi mandiri di tempat yang telah ditetapkan oleh gugus tugas covid 19, tutup Erde

Sumber : Humas Polres Kuansing


Berita Lainnya

Index
Galeri