Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Kembali Mangkir Dari Panggilan Penyidik; Hadiman, Akan Kami Lakukan Pemanggilan Ketiga

Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Kembali Mangkir Dari Panggilan Penyidik; Hadiman, Akan Kami Lakukan Pemanggilan Ketiga
Hadiman, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

Kuansing- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi Non aktif H alias K kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH., MH sekaligus Ketua Penyidik, Rabu siang (14/04/2021) di Teluk Kuantan.

"Ya. Benar, hari ini pemanggilan kedua terhadap H alias K dalam kasus SPPD Fiktif di Dinas BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019," kata Hadiman.

Dikatakan Hadiman, dalam pemanggilan kedua ini H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Dan untuk alasannya, kenapa H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik, kami tidak tahu, ujar Hadiman.

Dengan tidak hadirnya H alias K dalam panggilan kedua ini, tentu penyidik akan melayangkan surat untuk pemanggilan ketiga. 

"Sejauh ini. Penyidik dalam kasus SPPD Fiktif ini telah memeriksa lebih kurang 35 orang saksi," tambah Hadiman.

Lebih jauh dikatakan Hadiman. Apabila tidak hadir untuk panggilan ketiga tanpa alasan, penyidik akan melakukan dijemput paksa karena menurut peraturan diperbolehkan untuk upaya paksa, ungkap Hadiman.


Berita Lainnya

Index
Galeri