Penganiayaan Terhadap Anak Di Dusun Kampung Datar Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Orang Tua Lapor Ke Polsek Kuantan Tengah

Penganiayaan Terhadap Anak Di Dusun Kampung Datar Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Orang Tua Lapor Ke Polsek Kuantan Tengah

TELUKKUANTAN-Pada hari Sabtu tgl 21/11/2020 sekira pukul 00.30 WIB telah terjadi perbuatan diduga tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban an.Wendra Pogi (16 thn) mengalami luka di perut sebelah kiri, luka di lengan sebelah kiri dan luka dikepala sebelah kiri yg terjadi di Dsn. Kampung Datar Desa Pulau Komang Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing

Kejadian tersebut diawali setelah FIL AMRI yg merupakan orang tua korban mendapat telepon dari Sdr.ULUP yg mengatakan bahwa anaknya an.Wendra Poga sedang berada di RS  akibat dikeroyok oleh org tidak dikenal didusun Kp.Datar Ds.Pulau Komang Kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing

Selanjutnya pelapor langsung menuju ke RSUD Kab.Kuansing dan mendapati anaknya di UGD  atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Tengah.

Atas adanya laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah  melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan seorang diduga pelaku an.DIKA DWI PRASETIA (16 thn) kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Tengah untuk dimintai keterangan dan dari keterangan pelaku diketahui perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dikarenakan melihat temannya bernama HAIKAL (16 tahun) dan Rudi (20 tahun) sedang berkelahi dengan korban, dan melihat kejadian tersebut pelaku langsung menikam korban dengan pisau yang waktu itu sedang dibawa oleh pelaku dan setelah kejadian tersebut pelaku, Haikal dan Rudi langsung melarikan diri.

Saat ini korban dirawat di RSUD Arifin Ahmad P.Baru dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan pelaku DIKA Dwi Prasetia masih berstatus anak.

Penanganan perkaranya telah ditangani langsung oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuansing dan saat ini team sedang berada di Pekanbaru untuk melihat kondisi korban dan bila memungkinkan akan mengambil keterangan korban.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua.SH bahwa terhadap pelaku diterapkan UU Perlindungan Anak pasal 76 c jo pasal 80 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 jo UU No.11 thn 2012 dengan ancaman hukuman 5 thn penjara dan saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Terhadap pelaku Haikal dan Rudi masih dalam pencarian dan diharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikannya bilamana mengetahui keberadaannya.


Berita Lainnya

Index
Galeri