Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan masih terus lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan agar masyarakat tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan, Senin (26/10/2020).

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu UKL 4 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Kanit Provos Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Hi. Tarigan. Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini merupakan penekanan Kapolda Riau agar pelaku-pelaku pembakaran hutan tidak ada lagi melakukan pembakaran di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada masyarakat.

"Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) 4 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan," tambahnya.

"Kami berharap di Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri