21 Orang Terjaring Langgar Prokes dalam Operasi Yustisi Polsek Pangakalan Lesung bersama Pemkab Pelalawan

21 Orang Terjaring Langgar Prokes dalam Operasi Yustisi Polsek Pangakalan Lesung bersama Pemkab Pelalawan

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan bersama dengan unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali laksanakan Operasi Yustisi di Wilkum Polsek Pangkalan Lesung dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan Rabu (21/10/2020) yang bertempat di jalan Lintas Timur depan Kantor Camat Pangkalan Lesung Kelurahan Pangkalan Lesung Polres Pelalawan.

Adapun kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh 7 orang Personel Polsek Pangkalan Lesung, 10 orang Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Hakim, Panitera, Jaksa, serta Puskesmas Bersinar Pangkalan Lesung dan 3 Personel Koramil 05 Pangkalan Kuras.

AKP Nazaruddin SE, selaku Kapolsek Pangkalan Lesung menyampaikan kepada awak media operasi yustisi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan di masa pademi Covid-19 ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya Wilkum Polsek Pangkalan Lesung.

"Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dalam melakukan aktivitas guna keselamatan dan kesehatan kita semua," tambah Kapolsek Pangkalan Lesung.

"Terhadap pelanggar yang terjaring sebanyak 21 orang diberikan sanksi sosial dan sanksi denda administrasi sesuai dengan Perda Kabupaten Pelalawan terkait pelanggar protokol kesehatan Covid-19," tutup Kapolsek Pangkalan Lesung. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri