PSBM di Pekanbaru Dihentikan, Diganti PHB, Ini Bedanya

PSBM di Pekanbaru Dihentikan, Diganti PHB, Ini Bedanya

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memutuskan untuk tidak memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya dan Marpoyan Damai.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, keputusan itu sesuai hasil rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, Kamis (15/10/2020) siang.

Disampaikannya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pelaksanaan PSBM terhitung tanggal 30 September hingga 13 Oktober 2020 kemarin kurang maksimal dalam menekan sebaran wabah Covid-19. "Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, peningkatan kasus positif memang masih tinggi," ucapnya.

Atas dasar itu, pemerintah kota bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memilih untuk tidak memperpanjang penerapan PSBM. "Jadi kita tidak PSBM lagi, tapi diganti dengan Perilaku Hidup Baru atau PHB," ungkapnya.

Melalui penerapan PHB, terang Jamil, satgas covid dan tim pemburu teking covid akan melakukan hunting ke wilayah kecamatan tertinggi sebaran wabah guna menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Hunting fokusnya tetap di 4 kecamatan yang telah diberlakukan PSBM. Hunting ini dasar hukumnya Perwako 130 Tahun 2020 tentang PHB," sebut dia.

Dengan tidak adanya PSBM, maka aktivitas warga dan tempat usaha yang sebelumnya dibatasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB tidak berlaku lagi.

"Pembatasan tidak ada lagi. Namun untuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tetap diberlakukan. Penerapannya dalam waktu dekat," tutup pria yang juga menjabat Kepala DPM-PTSP Pekanbaru ini.***


Berita Lainnya

Index
Galeri