Polsek Pangkalan Kuras Terus Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Polsek Pangkalan Kuras Terus Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Bakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan masih tetap semangat melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Sebab, bagi personel Polsek Pangkalan Kuras, tiada hari tanpa antisipasi terjadinya Karhutla.

Kegiatan sosialisasi kali ini, Selasa (29/9/2020), dilaksanakan oleh Regu UKL 2 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Esafati Daeli.

Sosialisasi yang bertujuan agar tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan ini ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Ipda Esafati Daeli menjelaskan, sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan tetap rutin dilakukan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, sambungnya, UKL 2 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan tersebut.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau akan tetap dilakukan meskipun berulang-ulang dan walaupun hari hujan guna menanamkan kesadaran di hati masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri