Komisioner KPU Buat Pernyataan Terbuka, Karena Ada Hubungan Kekerabatan Dengan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kuansing

Komisioner KPU Buat Pernyataan Terbuka, Karena Ada Hubungan Kekerabatan Dengan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kuansing
Surat Pernyataan Komisioner KPU Kuantan Singingi Wigati Iswandhiari, ST., MM

TELUKKUANTAN- Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau, Wigati Iswandhiari, ST, MM secara terbuka menyampaikan memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal calon Bupati ( Bacabup) dan bakal calon wakil Bupati ( Bacawabup).

" Pernyataan etik saya selaku penyelenggara Pemilu terkait adanya hubungan kekerabatan dengan Bacabup dan Bacawabup sudah saya sampaikan secara terbuka dalam rapat pleno terbuka penetapan DPS dan membuat surat pernyataan secara terbuka untuk diketahui masyarakat,"kata Wigati, Minggu ( 13/9/2020).

Dalam surat pernyataan itu Wigati menyebut Ia memiliki hubungan kekerabatan matrilinial ( satu suku ) dengan ayah kandung Bacabup Andi Putra, SH, MH dan memiliki hubungan kekerabatan matrilinial ( satu suku ) dengan Bacawabup Indra Putra, ST.

“Pernyataan ini saya sampaikan memenuhi amanat UU untuk menjamin terwujudnya integritas, profesionalitas, kemandirian, dan transparansi dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu,”disampaikan Wigati.

Disamping menjamin terwujudnya integritas, profesionaitas, kemandirian dan transparansi , bahwa pernyataan terbuka ini dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan oleh anggota KPU dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu.

Adapun dasar pembuatan surat pernyataan ini katanya Pasal 9 huruf i Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kedua Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemlihan Umum Kabupaten/Kota.

Ketiga Pasal 8 huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Jadi tidak dilarang namun kalau ada hubungan kekerabatan harus diumumkan dan berlaku untuk seluruh komisioner KPU di Indonesia,"pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri