DPRD Kuansing Gelar Sidang Paripurna Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar.

DPRD Kuansing Gelar Sidang Paripurna Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar.

TELUKKUANTAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi melakukan sidang Paripurna dengan Agenda pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019, Kamis (6/8/2020) di Ruang Sidang Paripurna.

Turut hadir dalam sidang Paripurna Bupati Kuansing H Mursini, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kapolres,Kajari, Kepala BNNK, Pabung Inhu-Kuansing 0302/Inhu, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Ka. Lapas Teluk Kuantan,para Camat serta tamu undangan lainnya.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi Zulhendri di dampingi Wakil Ketua II Juprizal, SE.,M.Si serta 22 orang anggota DPRD Kuansing yang hadir dalam sidang Paripurna dewan.

Berkaitan dengan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta peraturan pemerintah Republika Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan dearah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja derah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebagaimana yang telah disampaikan Pada pidato pengantar Bupati Kuansing Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 Dan Pembahasan yang dilakukan dengan SKPD terkait ada beberapa yang menjadi catatan.

Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DR. Adam,SH., MH melalui Juru Bicara Partai Golkar Endri Yupet, SH terkait dengan pelaksanaan APBD Tahun 2019 ada beberapa catatan sebagai berikut:

Dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar Endri Yupet Mengatakan. Agar Opini  WTP bisa dipertahankan secara kontinyu diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat selalu mengintruksikan Kepada pejabat pengelola keuangan daerah agar menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI terkait audit terhadap kelemahan Administrasi, Termasuk pertimbangan dan kajian aturan sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait banyaknya aset Pemerintah Daerah yang tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), "Fraksi Partai Golkar meminta agar dinas terkait segera melakukan penelusuran terhadap seluruh aset pemerintah daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak. sehingga tidak menjadi temuan untuk setiap tahunnya", ujar Endri Yupet.

Fraksi Partai Golkar meminta kepada badan pendapatan daerah untuk memberikan sanki yang tegas terhadap para penunggak pajak dan retribusi daerah. Sehingga pendapatan asli daerah dapat dimaksimalkan.

Terkait dengan program bantuan bibit sawit di dinas pertanian pada tahun 2019 terdapat 213 anggota kelompok yang tidak sesuai peruntukkannya atau tidak tepat sasaran. 

Selanjutnya. "Fraksi Partai Golkar meminta Dinas Pertanian untuk menarik kembali bantuan bibit tersebut dan dialihkan kepada masyarakat atau anggota kelompok yang berhak menerima bibit tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. kedepan kami berharap, agar dinas pertanian mempunyai regulasi yang baik terhadap penyaluran bantuan bibit sawit ini", pintanya.

Terhadap temuan BPK RI dalam kegiatan jasa pelayanan kesehatan lebih kurang 2 Milyar, Fraksi Partai Golkar meminta kepada bupati kuantan singingi melalui direktur rsud untuk segera dipertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah. 

Terakhir Fraksi Partai Golkar meminta. Terkait temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi terhadap kelebihan pembayaran dua kegiatan belanja modal, Fraksi Partai Golkar menyarankan agar mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan bayar tersebut, tutup Endri Yupet, SH.


Berita Lainnya

Index
Galeri