Bupati Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2019, Di Depan Sidang Paripurna DPRD Kuansing.

Bupati Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2019, Di Depan Sidang Paripurna DPRD Kuansing.

TELUKKUANTAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi Melaksanakan Sidang Paripurna Tentang Nota Pengantar Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019, Senin (20/7/2020) Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II Juprizal SE,.M.Si didampingi oleh Waka I Zulhendri
Dan di hadiri 28 orang anggota DPRD Kuansing.

Turut hadir Kepala Dinas, Kepala Badan,Para Asisten, Kapolres, Pabung kodim 0302/Inhu, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ka.Lapas, Direktur RSUD,Para Camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Bupati H. Mursini dalam sambutannya. Agenda ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah.

"Dan yang lebih penting adalah merupakan wujud nyata atas upaya kita dalam mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat", ujar Mursini.

Berdasarkan surat menteri dalam negeri Republik Indonesia tanggal 8 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri LKPD yang telah diperiksa BPK RI.

LKPD baru kita terima tanggal 30 Juni 2020, karena dengan adanya bencana non alam penyebaran virus Corona. Makanya, melakukan penyesuaian jadwal pembahasan kami telah menyampaikan surat kepada ketua DPRD tertanggal 21 Juni 2020 untuk penyesuaian kegiatan, kata Mursini.

Kemudian, Bupati juga menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Riau atas penyusunan dan laporan keuangan tahun 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan predikat WTP yang ke 9 kali untuk Kabupaten Kuantan Singingi, tambah Mursini.

Selanjutnya H. Mursini menyampaikan laporan realisasi Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut;

1. Pendapatan 
Pada Tahun Anggaran 2019 pendapatan ditargetkan sebesar Rp.1.634.502. 970.140,00 dengan realitas Sebesar Rp.1.521.239.948.407,34 atau sebesar 93,07%.

2. Belanja.
Pada Tahun Anggaran 2019 belanja yang telah dianggarkan sebesar Rp. 1.409.489.379.137,54 dengan realisasi sebesar Rp.1.285.877.353. 956,36 atau sebesar 91,23,%.

3.Transfer.
Pada Tahun Anggaran 2019 Transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.676.696.729.348,54 dengan realisasi sebesar Rp. 1.552.165.324.167,36 atau sebesar 99,65%.

4. Surplus/Defisit.
Dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019 mengalami Defisit sebesar Rp. 30.925.375.760,02.

5. Pembiayaan.
Untuk menutupi defisit pada APBD Tahun Anggaran 2019, maka digunakan pembiayaan dengan rincian.

A. Penerimaan Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.56.240. 013.557,73. Dengan Realisasi sebesar Rp.56.134.169. 906,93 atau sebesar 99,81%.

B. Pengeluaran Pembiayaan.
Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan nihil dan realisasi nihil.

6. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan.

Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tahun anggaran 2019 menjadi sebesar Rp.25.208.794. 146,91,-.

Terakhir H. Mursini berharap pembahasan terhadap Perda dimaksud dapat diagendakan dan mudah-mudahan pembahasannya berjalan dengan lancar dan dapat disepakati, Tutup Bupati.(Al)


Berita Lainnya

Index
Galeri