RD(50) Warga Desa Jake Di Laporkan Ke Pihak Berwajib, Diduga Ingin Menggelapkan Uang PT.Nayya Gabe Mandiri Persada.

RD(50) Warga Desa Jake Di Laporkan Ke Pihak Berwajib, Diduga Ingin Menggelapkan Uang PT.Nayya Gabe Mandiri Persada.

TELUKKUANTAN- Nasib apes menimpa oknum karyawan PT.Nayya Gabe Mandiri Persada  berinisial RD (50) Dia dilaporkan ke polisi, karena diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan.

Tersangka RD (50) merupakan warga
Dusun Payung Sekaki Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dia melakukan praktik ‘Haram’ itu dengan cara penggelapan. Modusnya adalah kecelakaan tunggal yang telah direncakan sebelumnya.

Karena ingin mengelabui Pihak PT.Nayya Gabe Mandiri Persada tersangka Rudianto melaporkan kepada Polres Kuansing dengan tindakan pidana pencurian uang dengan nomor Laporan Polisi LP/62/V/RIAU/SPKT/Res Kuansing.

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP serta interogasi para saksi oleh personil Satreskrim Polres Kuantan Singingi didapatkan fakta bahwa laporan Sdr. Rudianto ke Polres Kuantan Singingi tersebut ternyata bohong untuk mengelabui petugas.

Hasil keterangan dari saksi An. Heru mengatakan bahwa Sdr. Rudianto yang berniat untuk menggelapkan uang tersebut dan menitipkan uang tersebut kepada rekannya An.Piping Sasongko di Jalan lintas Pekanbaru-Kuansing, Desa Logas Kecamatan Singingi sesaat sebelum kecelakaan yang direncanakan terjadi.

Dengan kejadian tersebut PT.Nayya Gabe Mandiri Persada merasa dirugikan akibat perbuatan Sdr.Rudianto dan membuat laporan ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Dengan Nomor : LP / 63 / V / 2020 / RIAU / SPKT/ Res Kuansing, Senin (26/5/2020). Ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto,S.Ik., MM.

Ditambahkan Kapolres, Uang Sebesar Rp.481.255.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan setelah diaudit dan pengakuan kasir kerugiannya sebesar Rp. 196.277.000(Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).


Berita Lainnya

Index
Galeri