Panji Dan Ari Warga Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Diamankan Satresnarkoba Kuansing.

Panji Dan Ari Warga Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Diamankan Satresnarkoba Kuansing.

 

TELUKKUANTAN-Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Amankan Panji Dan Ari Warga Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi ,Selasa Malam (10/3/2020).

Dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Paur Humas Polres Kuansing Ipda Juliar Lumban Tobing Kepada awak media, Penangkapan Kedua Pelaku Oleh Tim opsnal Narkoba Kuansing berasal dari laporan Masyarakat Kepada Polres Kuansing, bahwa pelaku Panji dan Ari telah sering melakukan transaksi jual beli Narkoba Jenis ganja kering.

Dari hasil laporan tersebut Tim opsnal Narkoba Kuansing melakukan
pembuntutan terhadap kedua pelaku, Sekira Pukul 18.30 WIB di Desa Kampung Baru Sentajo Kecanatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing Tim Opsnal melakukan pencegatan terhadap kedua pelaku yang sedang mengendarai Sepeda Motor, satu orang An. Ari berhasil diamankan diatas sepeda motor, Ujar Lumban Tobing.

Sementara satu orang lagi  berusaha melarikan diri An. Panji dan berhasil dikejar dan ditangkap dan sempat membuang dua paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan ditemukan ditanah dekat  pelaku diamankan, dengan disaksikan warga kedua pelaku mengakui bahwa 2 paket daun ganja tersebut milik mereka yang baru saja dibelinya, Lanjutnya. 

Dari Tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa;
1. 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 5 gram.
2. 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scopy warna Kuning Tanpa Nopol.
3. 1 (satu) unit Handphone Lipat merek Samsung warna Biru. 
4. 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna Biru.

Kemudian Ipda Juliar Lumban Tobing Tobing mengatakan,Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk di proses lebih lanjut.

Kedua Pelaku melanggar
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Lumban Tobing.


Berita Lainnya

Index
Galeri