Fintech

Daftar Dana Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK, Siapa Saja?

Daftar Dana Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK, Siapa Saja?
Ilustrasi

Pinjaman online (pinjol) tentu sudah tak asing lagi di telinga kita. Kasus tentang jerat pinjol yang menjerat nasabahnya sendiri telah banyak tersiar di berbagai media daring. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita waspada jika dalam melakukan peminjaman dana secara online.

Persoalan pinjol terkadang cukup merepotkan nasabahnya. Pasalnya, pemberi dana pinjol ilegal masih berkeliaran dan ditemukan dengan jumlah yang tidak sedikit. Selain ilegal, keberadaan pinjol ilegal ini dapat merugikan banyak orang.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada menemukan 144 pemberi dana pinjol yang tidak terdaftar di OJK sekaligus memberi imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal.

OJK juga merilis daftar pemberi pinjaman legal (sah) yang keamanannya telah dijamin OJK. Selain merilis daftar pemberi pinjaman online legal, 73 aplikasi ilegal telah ditindak oleh OJK.

Daftar Terbaru Pinjaman Dana Online yang Resmi Terdaftar di OJK

OJK selalu memperbarui penyelenggara financial technology (fintech) yang melakukan kegiatan pemberian dana pinjaman online secara resmi. Sejauh ini (Desember 2019) jumlah yang tercatat telah mencapai 144 fintech. Siapa saja?

BACA SELENGKAPNYA


Berita Lainnya

Index
Galeri