Cabuli 15 Siswa, Instruktur Pramuka Ini Dituntut 14 Tahun Bui dan Kebiri Kimia

Cabuli 15 Siswa, Instruktur Pramuka Ini Dituntut 14 Tahun Bui dan Kebiri Kimia

SURABAYA - Rahmat Santoso (30) tersangka pencabulan anak-anak dituntut hukuman kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jika tuntutan ini dikabulkan hakim nantinya, maka ini adalah hukuman kebiri kimia kedua setelah Mojokerto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sabetania membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Rahmat, seorang instruktur Pramuka yang melakukan perbuatan cabul pada siswa binaannya. Tidak hanya hukuman kebiri kimia, terdakwa juga dituntut dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.

Selain hukuman penjara dan kebiri kimia, jaksa juga menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan. Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sayangnya, JPU Sabetania enggan memberikan komentar terkait dengan tuntutannya itu. Ia pun mengarahkan pada wartawan agar mengonfirmasi tuntutan tersebut ke pimpinannya. "Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi," ujarnya, Senin, (4/11).

Terpisah, Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono menyatakan, tuntutan hukuman kebiri yang dilayangkan pihaknya terhadap terdakwa, Rahmat Santoso sudah melalui beberapa pertimbangan.

Ia menyebut, pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut Asep yaitu terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi. Kedua, dari hasil pendampingan secara psikologis, satu diantara korban terdakwa saat ini terindikasi bisa menjadi pelaku yang serupa ke depannya.

"Dari hasil pendampingan psikologis satu diantara korbannya terindikasi untuk menjadi pelaku," terang Asep.

Ia pun berharap, dengan tuntutan sedemikian rupa, akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. Apalagi, perbuatan pelaku diketahui sudah berlangsung cukup lama, yakni antara kurun waktu 2017 hingga 2019.

Sementara itu, pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Muhammad Dewangga Kahfi menyebutkan, tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya. Apalagi, mengingat korbannya sudah cukup banyak.

"Saya kira sudah cukup setimpal. Semoga saja hakim nanti mengabulkan tuntutan jaksa seluruhnya," tegasnya.

Terkait dengan hal ini, terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang Perbuatan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo. UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Perbuatan cabul terdakwa dilakukan sejak pertengahan 2017 hingga 2019. Modusnya, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan alasan memberikan binaan khusus tentang ilmu kepramukaan.

Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.

Hukuman kebiri kimia ini sendiri sebelumnya sudah pernah dijatuhkan pada seorang terpidana di Mojokerto. Adalah Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.


Berita Lainnya

Index
Galeri