Suaminya Dipukul dan Diikat, Istrinya Diperkosa Komplotan Perampok

Suaminya Dipukul dan Diikat, Istrinya Diperkosa Komplotan Perampok

MUSIRAWAS - Satu lagi komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan dibekuk tim buser Satreskrim Polres Musirawas. Dia adalah Saat (26), warga Desa SP1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musirawas yang sudah tujuh tahun diburu petugas.

Tersangka yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Target Operasi (TO) kasus 3C Satreskrim Polres Musirawas ini ditangkap di rumahnya, dalam penggerebekan Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 03.50 dinihari.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya. Selanjutnya tim buser kita langsung melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musirawas guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com, Rabu (7/8/2019).

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan. Antara lain, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua bilah senjata tajam jenis pisau. Kemudian enam lembar kartu SIM, lima lembar KTP, empat lembar kartu mahasiswa dan tiga lembar kartu ATM.

Dijelaskan, tersangka ditangkap atas kasus perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukannya bersama komplotannya pada 10 Agustus 2012 di rumah korban berinisial WI (46), di Desa SP7 Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas.

Kronologisnya, pelaku bersama tiga rekannya menyatroni kediaman korban sekitar pukul 04.00 dinihari. Saat para pelaku masuk ke dalam rumah, korban terbangun mendengar ada suara pecahan bola lampu di dalam kamar dan lampu dalam kamar korban langsung padam.

Belum hilang kagetnya, korban bersama istrinya melihat ada dua orang tak dikenal sudah ada dalam kamar dan langsung memukulnya menggunakan kayu. Dalam kondisi terancam dan tak berdaya, korban kemudian ditarik ke dapur di belakang rumah lalu kaki dan tangannnya diikat oleh salah seorang pelaku.

Sementara satu pelaku lainnya kemudian masuk kembali ke dalam kamar korban dan disertai ancaman kemudian memerkosa istri korban. Disaat itu, salah satu pelaku lain mencari uang dan barang berharga milik korban serta mencari kunci sepeda motor.

Setelah selesai melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap korban dan istrinya, para pelaku lalu keluar rumah melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit ponsel, dua unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dan Honda Supra Fit S.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Muara Kelingi sesuai dengan dasar laporan LP/B-158/VIII/2012/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi, tanggal 10 Agustus 2012. Selanjutnya Satreskrim menetapkan pelaku sebagai DPO sesuai dengan surat DPO/48/IX/2012/Reskrim, tanggal 17 September 2012.

Dikatakan, dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini sudah lebih dulu ditangkap. Yaitu Radinal Muktar (28), warga Desa SP1 Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu yang diamankan pada 5 September 2012. Kemudian satu lagi yaitu Oking Marsono (25), warga Desa SP7 Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi yang diamankan pada 11 November 2012. Kedua pelaku ini sudah divonis.

"Satu lagi teman pelaku masih terus kita buru dan juga sudah ditetapkan sebagai DPO, berinisial PI," pungkas AKP Wahyu Setyo Pranoto.


Berita Lainnya

Index
Galeri