BENGKULU - Kembali terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Korban yang berusia 17 tahun berstatus pelajar tinggal di Kecamatan Tanjung Kemuning dicabuli pria yang berumur 40 tahun warga Desa Talang Kawi ll, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur sebanyak 30 kali.
Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, SIK, melalui Kasatreskrim, Iptu Welliwanto Malau, membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku melakukan pemaksaan kepada korban untuk melakukan aksi jahatnya, tempat berbeda sejak tahun 2018 sampai 2019," jelas Welliwanto.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kaur dan akan dikenakan pasal 81 ayat (1) ayat (2) jo pasal 82 ayat l UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.