Istri Lagi Tidur di Kamar, Suami Malah Asyik Cabuli Gadis 15 Tahun di Dapur

Istri Lagi Tidur di Kamar, Suami Malah Asyik Cabuli Gadis 15 Tahun di Dapur

LAMPUNG  - Seorang pria berusia 35 tahun mencabuli gadis berusia 15 tahun yang masih tetangganya di Pringsewu provinsi Lampung. Aksi pencabulan dilakukan di dapur rumah tersangka. Bahkan, aksi itu dilakukan saat istri tersangka sedang tidur di dalam rumah.

Kejadian tersebut bermula saat korban diminta membeli es batu di rumah tersangka tetapi kemudian, tersangka meraba-raba korban. Tersangka bahkan memperkosa korban. "Saya dibawa ke dapur, istri dan orang rumahnya sedang tidur," tutur korban.

Selain tersangka berinisial YA, korban ternyata juga dicabuli tersangka lain berinisial KS (70). Perbuatan cabul KS diawali dengan modus meminta tolong kepada korban. KS memanggil korban ke rumahnya untuk memperbaiki ponsel. Setelah korban datang, tersangka malah berbuat cabul terhadap korban.

Mengetahui peristiwa tersebut, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Polisi kemudian bergerak menangkap kedua tersangka. Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS. Ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada medio Februari hingga Mei 2019. "Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.

Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatan mereka. YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya. Ia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa.

Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek.


Berita Lainnya

Index
Galeri