Astaga! Paman Bejat Ini Cabuli Keponakannya yang Masih Belia Selama 7 Tahun

Astaga! Paman Bejat Ini Cabuli Keponakannya yang Masih Belia Selama 7 Tahun

ACEH - Jajaran penegak hukum dari Polres Bireuen, telah menangkap seorang pria berusia 52 tahun yang berinisial TS. Pria bangkotan itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (15) sejak tahun 2013.

Aksi pria tua yang tinggal di pesisir Bireuen itu berakhir setelah Fitri Yanti (35) warga Gampong Blang Keutumba, Juli, membuat pengaduan ke polisi. Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen Eko Rendi Oktama, Sabtu (20/4/2019).

Dalam keterangannya, Rendi mengatakan bahwa korban yang berinisial Bunga, merupakan warga di salah satu gampong di pesisir Bireuen, dan masih satu kampung dengan pelaku. Tindak pidana itu terjadi sejak 2013 sampai 17 April 2019.

“Fitri Yanti membuat laporan hari Jumat tanggal 19 April 2019, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP : B /67/IV/RES 1.4/2019/SPKT/Res Bireuen, tanggal 19 April 2019.

Rendi menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi dengan cara TS masuk ke dalam kamar korban yang saat itu dalam keadaan terlelap tidur. TS meraba payudara beserta memasukkan jari tengah tangan kanan ke mrs. V korban, sehingga korban meronta ronta sampai TS melarikan diri.

Perbuatan tersebut rupanya tidak hanya terjadi sekali saja. Tapi berulang-ulang. Pun demikian belum ada keterangan lebih rinci. “Perbuatan itu disebut-sebut bukan hanya sekali. Tapi berulang kali,” ujar Rendi.

Rendi juga menjelaskan TS bukan orang lain bagi Bunga. TS adalah paman korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bireuen untuk diperiksa lebih lanjut.


Berita Lainnya

Index
Galeri