Berani Perkosa Teman Pacarnya Sendiri di Kamar Mandi, Adrian Cuma Bisa Menunduk Saat Diadili

Berani Perkosa Teman Pacarnya Sendiri di Kamar Mandi, Adrian Cuma Bisa Menunduk Saat Diadili

DENPASAR - Brandy Adrian Da Silva (24) kerap menunduk saat majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/3/2019). Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan sembilan tahun penjara kepada Brandy.

Terhadap vonis itu, terdakwa hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya. Usai berdiskusi, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Brandy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yakni menyetubuhi disertai ancaman terhadap korban yang merupakan teman dari kekasihnya sendiri. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi kami menerima (vonis)," ucap Benny Hariyono selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawengan. Meski vonis majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan pada sidang pekan lalu.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Brandy dengan pidana penjara selama sebelas tahun. Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sepakat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Brandy dinyatakan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan Dimana pelaku memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. Untuk itu ia dijerat Pasal 285 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Brandy Adrian Da Silva dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni.

Diberitakan sebelumnya, korban inisial DM bekerja di salah satu perusahaan pada bagian keuangan ini dipaksa terdakwa melayani nafsu bejatnya. Terdakwa melakukan hal itu sembari mengancam, dengan cara mengacungkan gunting pada leher korban. Ulah bejat itu dilakukan terdakwa di tempat kos di bilangan Kuta.

Dibeberkan Jaksa, bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Terdakwa diduga datang dalam kondisi bau alkohol, dan berupaya menggedor pintu kamar korban di kamar 212.

Kamar korban bersebelahan dengan kamar terdakwa yang tinggal sekamar bersama pacarnya. Saat pintu digedor, korban terpaksa membukakan pintu kamarnya. Begitu masuk kamar, terdakwa langsung mengunci pintu dan mengajak bicara korban sambil mengacungkan gunting.

Terdakwa memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakan. Korban yang awalnya sempat menolak, terpaksa mengiyakan. Lantaran terdakwa mengacungkan gunting di leher korban sambil mengancam. Saat itulah terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Korban hanya bisa pasrah dibawah ancaman terdakwa.

Saat menjalani aksinya, tiba-tiba datang pacar terdakwa mengetuk pintu. Agar korban diam, terdakwa kembali mengancam agar tetap diam dan menyeret korban ke kamar mandi. Aksinya kembali dilanjutkan di kamar mandi.

Tak berhenti sampai di sana, terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya ke korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu. Saat itu, tiba-tiba terdengar suara Viola (pacar terdakwa) yang sempat mengintip dari celah jendela sambil mengumpat.

Momen itu dimanfaatkan korban untuk bergegas mengenakan pakaian dan berlari menuju kamar di lantai bawah. Setiba di kamar, korban menghubungi teman kantornya dan menceritakan apa yang dialami dan berlanjut melaporkan ke Polsek Kuta. Korban juga langsung diambil visum di RSUP Sanglah dengan bukti nomor visum Repertum : YR.02.03/XIV/605/2018.


Berita Lainnya

Index
Galeri