Sejak 2017, Tua Bangka Ini Sudah Cabuli 9 Bocah Secara Bergantian di Rumahnya

Sejak 2017, Tua Bangka Ini Sudah Cabuli 9 Bocah Secara Bergantian di Rumahnya

MEDAN - Personel Polsek Medan Kota meringkus seorang pria paruh baya lantaran telah mencabuli 9 bocah perempuan secara bergantian. Teranyar, pria itu melakukan perbuatannya di kawasan Lingkungan III, Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Senin (18/3/2019) lalu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, melalui Kanit Reskrim Iptu Deni Indrawan Lubis mengatakan, pria bernama Francis Silalahi itu ditangkap dari kediamannya, Jumat (22/3/2019), Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Kota.

“Tersangka ditangkap berdasarkan 3 laporan yang masuk kepada kami. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Deni di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2019).

Deni menjelaskan, pria berusi 56 tahun itu akhirnya diketahui telah mencabuli 9 bocah yang merupakan warga di sekitar lingkungan tempatnya tinggal.

“Jadi modusnya, tersangka menyuruh anaknya yang masih duduk kelas 2 SD mengajak para korban bermain di rumahnya. Awalnya anak-anak tersebut menolak, tetapi dia kembali menyuruh anak-anak tersebut masuk ke dalam rumah,” beber Deni.

Setelah para bocah perempuan tersebut masuk ke rumahnya, Francis kemudian mengajak mereka masuk ke kamar. Kemudian setelah masuk ke dalam kamar, Francis kemudian membuka celana para bocah tersebut. Selanjutnya pria gaek itu membuka celananya sendiri lalu menyuruh bocah itu memegang kemaluannya.

“Bahkan tersangka telah melakukan perbutan layaknya suami istri terhadap ke 9 korban tersebut dan masing-masing-masing anak telah digauli sebanyak 5 hingga 10 kali mulai akhir tahun 2017 sampai Maret 2109,” imbuhnya.

Sementara itu, Francis ketika ditanyai bagaimana dia melakukan hal tersebut mengatakan, bahwa awalnya dia mengelus-elus para bocah itu. “Ya saya sayangi, saya cumbui lalu saya lakukan,” katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, Francis dijerat dengan Pasal 82 ayat 166 No 35 tahun 2014 junto pasal 64 KUHPidana subsider Pasal 81 ayat 1 UU No 5 tahun 2014 ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.


Berita Lainnya

Index
Galeri