Biadab! Dua Kakek Ini Cabuli Bocah 13 Tahun, Ngakunya untuk Tes Kejantanan

Biadab! Dua Kakek Ini Cabuli Bocah 13 Tahun, Ngakunya untuk Tes Kejantanan

MANGUNREJA - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Sekiranya pribahasa itu yang pantas disematkan kepada dua orang lelaki lansia ini. Yakni, Semian (65) dan Eben (64) warga Kampung Cilendi, Desa Kersagalih, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

Bukan makin bertobat karena usia yang sudah tidak muda lagi, akan tetapi kedua kakek ini malah melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli seorang bocah perempuan anak tetangganya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan kedua pelaku hanya untuk mencoba apakah kejantanan ‘senjatanya’ masih berfungsi dengan baik atau tidak. Sebab menurut pengakuan keduanya, ketika berhubunan dengan sang istri yang kini sudah tua dan keriput, ‘senjatanya’ tersebut enggan merespon.

Dengan modus memberikan uang jajan kepada korban Er (13) sebesar Rp 10.000 sampai Rp 20.000, mereka pun secara bergiliran merampas masa depan gadis lugu tersebut.

“Benar kami telah amankan para pelaku dari wilayah kecamatan Jatiwaras. Jadi para pelaku ini dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak gadis di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi Pribadi Atama, Selasa (26/3/2019).

Selain kedua lansia ini, polisi juga mengamankan Hendra (38) yang merupakan anak dari pelaku Eben. Pikirannya pun sama bejatnya dengan sang ayah. Dengan dalih untuk memastikan keperawanan korban, dirinya juga ikut menggagahi korban.

Perbuatan yang dilakukan para pelaku terbilang rapi dan tidak terendus. Meski akhirnya korban yang sudah tidak tahan terus mendapatkan perlakuan cabul dari para pelaku melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Berbekal keterangan tersebut, akhirnya perbuatan bejat para pelaku ini dilaporkan kepada petugas kepolisian Polsek Salopa.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, mereka melakukan hal tersebut tidak lah satu kali. Bahkan pelaku Samian melakukannya hingga 4 kali. Dirinya memilih tempat seperti hutan, kebun, saung pematang sawah, hingga rumah korban ketika sepi ditinggalkan.

Kakek yang telah memiliki 12 orang anak dan 23 orang cucu ini mengaku tidak puas ketika berhubungan badan dengan istrinya. Hingga korban yang dikenal polos dan mudah diperdaya pun dijadikan sasaran nasfu bejatnya.

“Untuk waktu dan tempat berbeda-beda, kita sedang dalami itu. Kini para pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Pribadi.


Berita Lainnya

Index
Galeri