Berkali Kali Cabuli Anak Tiri, Akhirnya Kepergok Istri, Ini yang Terjadi

Berkali Kali Cabuli Anak Tiri, Akhirnya Kepergok Istri, Ini yang Terjadi

BEKASI - Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus pencabulan yang di lakukan seorang ayah terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur, Senin (18/3/2019).

Pelaku diketahui berinisial MM (46) dilaporkan ibu kandung korban berinisial M (16) lantaran kepergok melakukan cabul terhadap putrinya, dalam pemeriksaan kejadian pencabulan tersebut juga terjadi pda bulan November 2018, Kamis 3 Januari 2019, dan Maret 2019.

Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan Kejadian bermula, Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban bermain gitar di depan rumah bersama ibunya.

“Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk buang air kecil, setelah selesai buang air kecil korban berjalan ke luar rumah melewati kamar pelaku” ujar Erna dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2019).

Korban kemudian berpapasan dengan pelaku yang masih di dalam kamar, korban dipanggil dan diminta berbaring di samping pelaku yang sedang tiduran. “Kemudian tangan pelaku memegang tangan korban dan dimasukkan ke dalam celana pelaku lalu pelaku menyuruh korban utk memegang-megang kemaluan pelaku, sambil mengatakan ‘Awas jangan bilang mamah, kalau bilang nanti Putri Bapak Pukul’,” ujarnya.

Tidak lama kemudian Ibu korban datang dan memergoki tindakan pelaku. “Pelaku kaget dan langsung berdiri. Lalu pergi ke depan rumah, setelah keesokan harinya korban ditanya ibunya dan korban menerangkan bahwa sebelumnya pelaku kerap kali melakukan perbuatan yang sama dengan cara menyuruh korban membuka celananya lalu pelaku juga membuka sendiri celananya,” ujarnya.

Erna juga menjelaskan bagaimana cara pelaku melakukan niat busuknya terhadap anak tirinya itu. “Setelah itu korban dipangku sambil menghadap pelaku, kemudian pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku mengeluarkan sperma, atas kejadian tersebut ibu kandung korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya yang tudak jauh dari rumah korban, pelaku kini di tahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 KUHP tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri