Parah! Pria Setengah Abad Ini Cabuli 3 Anak SD di Siang Bolong

Parah! Pria Setengah Abad Ini Cabuli 3 Anak SD di Siang Bolong

SAMPANG - Polisi mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Tersangka adalah Sundakir alias Dekir (54), asal warga Demak, Jawa Tengah.

Alasan pencabulan itu karena tersangka tertarik dengan wajah seorang anak kecil. Selain lucu dan gemas, tersangka sengaja melakukan perbuatan tersebut dengan cara jari tanganya.

“Cuma senang pak, karena lucu liat anaknya, waktu beli pentol saya gitukan (diraba-red), lalu saya kasih uang Rp 15 ribu per anak, awalnya sering beli pentol di sekolah, saya suruh beli ke rumah,” terang Dekir di hadapan polisi.

Dengan gablang, Dekir mengaku tidak berbuat asusila dengan wanita seumurnya karena dirinya mengalami impoten. Sehingga melampiaskan kepada anak di bawah umur.

“Namanya orang khilaf pak, makanya dengan anak kecil, kalau yang besar nggak bisa melakukan karena saya sekarang ‘ta’ odhi’‘ (tidak hidup.red),” ucap Dekir yang mengaku tinggal 20 tahun di Karang Penang.

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, melalui Waka Polres Kompol Suhartono, mengatakan tersangka melakukan pencabulan dengan tangan jarinya bukan dengan alat vitalnya. Sebab, tersangka ternyata mengalami impoten.

“Karena merasa tidak berdiri maka tersangka melakukan dengan tangan jarinya, pelaku punya nafsu tapi tidak bisa,” kata Suhartono, Senin (18/3/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang kini berdomisili di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang itu berbuat cabul terhadap ketiga korban sudah dua kali.

Perbuatan dilakukan, lanjut Suhartono, di rumah kontrakan tersangka ketika sang istri tengah jualan jamu gendong. Untuk hasil visum bahwa ketiga korban diketahui selaput darahnya robek. “Semua dilakukan di rumah waktu siang hari setelah anak-anak yang jadi korban pulang sekolah,” jelasnya.

Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau agar para orangtua lebih berhati-hati dengan orang terdekat di sekitar lingkungan. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur. “Jangan mempercayakan dengan orang dekat sekitar,” imbuhnya.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pentol itu kini dijerat pasal 81, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan melibatkan tiga anak SD di Karang Penang terjadi pada Rabu (13/3) lalu. Ketiga korban berinisial DA (9), SA (8), dan AN (9). Mereka duduk di kelas 3 dan 4.


Berita Lainnya

Index
Galeri