Rasakan! Perkosa dan Bunuh Gadis 11 Tahun, Pria Ini Dihukum Mati

Rasakan! Perkosa dan Bunuh Gadis 11 Tahun, Pria Ini Dihukum Mati

MOJOKERTO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis hukuman mati Rosat, 48, terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan anak di bawah umur, Elsa Marsia, 11, Senin (11/3/2019).

Putusan yang dibacakan di ruang Cakra itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto yakni menuntut terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Joko Waluyo, menegaskan, vonis majelis hakim tersebut sudah tepat karena dirinya menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan disertai pemerkosaan.

Perilaku biadab Rosat tersebut mengakibatkan korban asal Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto tersebut meninggal dunia.

Joko menjelaskan, putusan majelis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa dinilai sadis, keji, dan tidak berprikemanusian. ”Karena  sebelum  memperkosa, terdakwa  terlebih  dahulu menyiksa korban,’’ katanya.

Pada saat pemerkosaan terjadi,  bahkan kondisi korban tidak sadarkan   diri. Namun, terdakwa tetap memperkosa menggunakan handbody sebagai pelicin. ”Dan berdasarkan bukti visum at repertum, terdakwa juga melakukan sodomi,” paparnya.

Joko menambahkan, pemerkosaan dilakukan terdakwa ketika kondisi korban   sekarat hingga akhirnya meninggal dunia.


Berita Lainnya

Index
Galeri