Dua Pelajar SMP Ini Cabuli Balita Gara-gara Sering Nonton Film Porno di Ponselnya

Dua Pelajar SMP Ini Cabuli Balita Gara-gara Sering Nonton Film Porno di Ponselnya

SIMALUNGUN - ANS (14), berstatus pelajar Kelas 2 SMP, dituntut jaksa 12 bulan dan wajib melakukan pelatihan kerja, pada Dinas Sosial selama 3 bulan. Terdakwa anak ini, terbukti mencabuli bocah sebut saja Ria (3).

Ancaman hukuman itu, dibacakan jaksa Sari Rahmadani Lubis, disidang tertutup, Senin (3/12/2018). ANS terbukti mencabuli korban karena sering membuka situs tak pantas di ponselnya.

Terdakwa anak ini dipersalahkan jaksa melanggar pasal I ke 67 Jo pasal 82 (1) UU RI No.35/2014 jo UU RI No.11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. ANS terbukti mencabuli Ria, pada Minggu, 2 September 2018, sekitar pukul 10.05 WIB, lalu, di rumah opung terdakwa yang terletak di Huta Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Terdakwa lainnya dalam sidang terpisah, yaitu JS alias Ucok (14), berstatus pelajar kelas 1 SMP, didakwa mencabuli Bunga (4). Disidangkan hakim yang sama dalam sistem peradilan anak, Mince Ginting.

Ucok mencabuli Bunga, pada Minggu, 4 November 2018, sekitar pukul 11.45 WIB, lalu, di belakang rumah warga, di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas. Jaksa Doniel Ferdinand, menjerat terdakwa dengan pasal yang sama dengan jaksa Sari, tentang perlindungan anak.

Dalam sidang sistem peradilan anak, terdakwa didampingi pengacara, Kencana Tarigan SH dari Posbakum PN Simalungun, mewakili Bapas dan juga orangtuanya. Usai persidangan, pengacara Tarigan mengungkapkan kedua kasus tersebut, dilatarbelakangi hal yang sama.

Di mana anak sering menonton situs porno dari ponsel temannya. Hingga timbul niat melakukan hal yang tak pantas dengan anak-anak, di sekitar tempat tinggalnya. Apalagi terdakwa anak sudah cukup dekat dengan korbannya, saudara atau sepupu, atau keponakan.

"Diharapkan orangtua untuk terus mengawasi anak anaknya dalam menggunakan android," ungkap Kencana.


Berita Lainnya

Index
Galeri