Gara-gara Tagih Utang, Eka Diperkosa dan Dibunuh Teman Kerja

Gara-gara Tagih Utang, Eka Diperkosa dan Dibunuh Teman Kerja

BOYOLALI - Misteri ditemukannya mayat wanita berhelm di perladangan Dukuh Banjarsari, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali Minggu (2/12), berhasil diungkap. Jajaran Reskrim Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku pembunuhan 7 jam setelah peristiwa terjadi.

Pembunuh Eka Rahma Apriliyanti Ifada (24), warga Magelang yang bekerja sebagai kasir di toko bangunan tersebut bukanlah orang lain. Polisi menangkap Fajar Sigit Santoso (19) pelaku yang juga teman kerja korban. Fajar ditangkap di dekat kamar jenazah rumah sakit, saat mengikuti proses penyelidikan kasus mayat wanita berhelm tersebut.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhie mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan hanya gara-gara ditagih hutang Rp 350 ribu oleh korban. Karena emosi tersangka kemudian mengajak pergi korban dan menghabisi nyawanya. Sebelum meninggal korban juga sempat diperkosa.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut setelah kendaraan tersangka terekam kamera CCTV yang ada di indekos korban. Pada Sabtu (1/12) pukul 19.00 WIB, korban dijemput tersangka di indekos, Kampung Surowedanan, Boyolali Kota. Keduanya lalu nongkrong di Alun-alun Selatan Boyolali.

"Saat ngobrol, tersangka mabuk minuman keras marah ketika korban menagih utang ke tersangka. Menjelang tengah malam, tersangka mengajak korban pulang karena tahu jam dua belas malam, biasanya ada razia polisi di Alun-alun," ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (3/12).

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, untuk mengelabuhi korban, tersangka yang beralasan menghindari razia, kemudian membawa motornya melewati jalan alternatif. Saat melintas jalan setapak di area ladang Kampung Banjarsari, dia berpura-pura menjatuhkan sepeda motornya. Tersangka dan korban sama-sama terjatuh. Tersangka kemudian membekap dan mencekik korban wanita berhelm.

"Jadi tidak hanya mencekik, tersangka juga melorotkan celana korban dan memperkosanya di tengah jalan setapak tersebut. Setelah korban sudah tak bernyawa, jasadnya diseret sekitar tiga meter dan diletakkan di ladang warga, dengan kondisi helm masih terpakai," urainya.

Masih kata Kapolres, usai berbuat bejat, tersangka kemudian pulang ke rumahnya di Kampung Waru, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo. Sementara mayat wanita berhelm ditemukan warga pada Minggu sekitar pukul enam pagi.

"Saat jasad ditemukan tak ditemukan identitas korban, sebab harta bendanya dibawa tersangka. Identitas korban berhasil diungkap dengan pengecekan sidik jari," lanjut Kapolres.

Kapolres mengemukakan ada fakta lain yang ditemukan dalam pengungkapan kasus mayat wanita berhelm. Yakni saat olah TKP, ternyata tersangka juga mengikuti dengan seksama. Tersangka menonton saat penyidik melakukan olah TKP, di indekos korban, hingga proses pengurusan jenazah si RSUD Pandan Arang.

"Tersangka tak menyadari kalau polisi sudah mengetahui identitas pelaku. Saat mengikuti proses penyelidikan itulah, tersangka ditangkap polisi di dekat kamar mayat tempat jasad korban disimpan," katanya lagi.

"Tersangka (pembunuhan wanita berhelm) kami jerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP juncto 285 KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Kapolres.


Berita Lainnya

Index
Galeri