Termakan Janji, Gadis 15 Tahun Dicabuli Kekasihnya Hingga 10 Kali

Termakan Janji, Gadis 15 Tahun Dicabuli Kekasihnya Hingga 10 Kali

BANDAR LAMPUNG  - Seorang pemuda warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (22/11/2018). Ia tersangkut kasus dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan di bawah umur.

Joko Permana (20), pemuda tersebut, menjalani sidang perdana secara tertutup terkait kasus pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun, sebut saja Bunga.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penutut Umum Desi Andriani Putri menyebut terdakwa Joko telah 10 kali melakukan pencabulan. Perbuatan itu berawal sejak 24 Agustus 2017.

"Paman korban sempat memergoki terdakwa dan korban saat duduk di rumah kontrakan milik bibi terdakwa. Paman korban meminta mereka pindah lantaran rumah bibi terdakwa sepi," papar JPU Desi.

Setelah melakukan perbuatannya, jelas JPU Desi, terdakwa Joko sering berkata akan menikahi korban.

"Atas perbuatan itu, terdakwa terancam hukuman pidana pada pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelas JPU Desi.


Berita Lainnya

Index
Galeri