Pencabulan Anak di Inhil, 'Aku Rela dan Pasrah Suamiku Nikahi Anak Kandungku'

Pencabulan Anak di Inhil, 'Aku Rela dan Pasrah Suamiku Nikahi Anak Kandungku'

TEMBILAHAN - Tidak pernah terbayangkan oleh Nur (30) bahwa pernikahannya yang kedua kalinya ini kembali didera cobaan berlipat. Kenyataan yang harus ia terima dengan kondisi anaknya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 13 tahun dalam kondisi hamil.

Tidak hanya itu, kepahitan lainnya adalah yang menghamili anaknya tersebut tidak lain suaminya sendiri. Suami yang sudah dinikahi sejak tahun yang lalu. ZA (48) adalah suaimnya yang kedua setelah suaimnya yang pertama meninggal dunia.

Harapan masadepannya dan anaknya ia sandarkan pada ZA. Namun harapan tidak sesuai dengan kenyataan. Justru ZA menjadi membuat aib keluarganya. ZA menggauli anaknya hingga hamil. Usia kehamilan Bunga sudah memasuki 7 bulan bulan.

Kenyataan yang terpaksa diterima Nur bahwa anak dari Bunga harus memiliki bapak. Maka Nur harus tabah dan sabar serta pasrah untuk merelakana ZA yang tak lain suaminya menikahni Bunga.

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).

Menyakitkan memang, namun itulah kenyataan yang harus diterima Nur. Aib itu berawal pada Mei 2018 silam. Bunga pertamakali digauli oleh ZA dirumah sendiri. ZA mengakui bahwa upayanya menggauli Bunga dengan cara paksaan.

Sampai akhirnya sebanyak empat kali ZA menggauili anak tirinya tersebut. Hingga kini Bunga diketahui kehamilannya memasuki usia 7 bulan.

Ditinggal Suami

Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka. “Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.

Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya dilaporkan oleh Bah (44) yang merupakan paman korban ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.

Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018)  lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor). Kabar itu dibenarkan oleh saksi.

Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya. “Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Kasubbag Humas.

ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil. Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor.


Berita Lainnya

Index
Galeri