Coreng Dunia Pendidikan! 2 Oknum Guru Ini Cabuli 9 Murid SD

Coreng Dunia Pendidikan! 2 Oknum Guru Ini Cabuli 9 Murid SD

KENDARI - Dunia pendidikan di Muna tercoreng oleh ulah dua oknum guru, NR dan MR. Keduanya diduga mencabuli sejumlah murid perempuan di salah satu sekolah dasar di Muna. Kasus itu kini didalami Satuan Reserse Kriminal Polres Muna. Para pelaku sudah diamankan polisi.

Pelaksana jabatan sementara Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan telah menerima laporan kasus dugaan pencabulan tersebut setelah sejumlah orang tua murid melaporkan oknum guru yang diduga berbuat cabul. “Kami telah menerima laporan sejak Jumat,” kata Iptu Hamka, Selasa (13/11/2018).

Iptu Hamka menuturkan, dugaan sementara terdapat sembilan korban pencabulan. Dua oknum guru itu berinisial RM (59) dan NR (55), keduanya berstatus pegawai negeri sipil.

Iptu Hamka, menjelaskan pihaknya lebih dulu menerima aduan perbuatan guru berinisial NR pada Jumat pekan lalu oleh salah satu orang tua korban. NR diduga mencabuli dua muridnya. “Korban berusia tujuh dan delapan tahun,” sebut Iptu Hamka.

Polisi lalu bergerak dan menangkap NR. Setelah NR tertangkap, sejumlah korban lainnya membuat aduan yang sama. Kali ini pelaku yang dilaporkan adalah oknum guru berinisial RM. Korban oknum RM diduga lebih banyak daripada pelaku NR. Polisi lalu menangkap RM dan menginterogasinya.

Dari hasil pengembangan sementara, korban RM diduga berjumlah tujuh orang murid. “Lima orang kelas 3 dan dua orang kelas 2. Pelaku sudah kami amankan,” ungkap Iptu Hamka.

NR dan RM punya modus serupa saat berbuat cabul. NR biasanya memanggil korban ke ruang guru lalu memangku korban dan meraba bagian vital muridnya. Sedangkan RM lebih nekat lagi.

Guru olahraga itu menjalankan aksi bejatnya di luar ruangan saat jam pelajaran olahraga. Modusnya sama, meraba bagian vital bahkan hingga penetrasi menggunakan jari tangan. “Setelah itu pelaku cuci tangan dan memberikan uang Rp2.000. Kadang juga korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu,” tutur Iptu Hamka.

Dari penuturan salah satu orang tua korban, pelaku sudah sering menjalankan aksinya sejak anaknya duduk di Kelas 2 SD. Bahkan, korban mengaku sempat merasakan nyeri dibagian kemaluan. Aksi RM itu baru terbongkar saat rekan seprofesinya tertangkap. “Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Hamka.


Berita Lainnya

Index
Galeri