Orangtuanya Shalat, Bocah Kelas 2 SD Dicabuli Pria Ini di Toilet Masjid, Biadab!

Orangtuanya Shalat, Bocah Kelas 2 SD Dicabuli Pria Ini di Toilet Masjid, Biadab!

JAKARTA - Andri Suryanto (20) tega mencabuli anak kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di toilet Masjid Al-Kautsar Perumahan Gramapuri, Jalan Dahlia, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/11/2018) siang.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Elman Telaumbanua mengatakan saat itu pelaku sedang duduk di depan toilet perempuan di masjid.

Sementara korban saat itu pergi ke toilet sendiri lantaran orang tuanya sedang salat. Saat di kamar mandi pelaku langsung masuk dan meluk korban hingga meremas dadanya.

"Jadi memang kondisi masjid sepi karena sudah lewat dari waktu salat. Nah orang tua ini salat anaknya ikut. Engga tahunya anaknya ingin buang air kecil, pelaku awalnya ngintip, hingga akhirnya nekat masuk kamar mandi lakukan pencabulan," katanya, Jumat (2/11/2018).

Beruntung aksinya diketahui seorang wanita yang ingin melaksanakan salat. "Aksinya keburu ketahuan warga, anak itu teriak awalnya kalau tidak anak ini bisa mendapatkan perlakukan lebih bahkan hingga pemerkosaan," ucapnya.

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Elman pelaku terangsang melihat korban yang buang air di kamar mandi yang tidak dikunci atau ada celah melihat ke dalam.

Pelaku juga akui tindakannya itu lantaran adanya bisikan dari setan yang membuat ia ingin memegang anak tersebut untuk berbuat cabul. "Pelaku nekat masuk dan peluk anak itu dari belakang. Anak itu kondisi celananya masih melorot terus pelaku juga remas dadanya," jelasnya.

Setelah aksinya kepergok, pelaku langsung melarikan diri tetapi keburu ditangkap warga tersebut dan orang tua korban. "Pelaku sempat dihajar massa yang kesal akan tindakan pencabulannya itu sebelum polisi datang dan diserahkan ke Polsek," katanya.

Elman mengatakan pelaku dari Kosambi, Tangerang berencana menemukan temannya ke Cibuntu, Cibitung karena mencari pekerjaan. "Info awalnya ini pelaku penculikan, setelah penyelidikan ternyata ini pelaku pencabulan. Itu terlihat tidak ditemukan dari tentengan pelaku membawa alat tertentu ataupun bersama orang lain ataupun kendaraan tertentu," jelasnya.

Kini korban berinisial P (7) yang masih duduk Sekolah Dasar (SD) kelas 2, masih dalam penangan tim psikologis untuk memulihkan trauma akan kejadian yang menimpanya. "Anaknya masih pendampingan karena trauma, kita belum BAP korban pelan-pelan kita lihat psikologi anak masih trauma," paparnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat (1) dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.


Berita Lainnya

Index
Galeri