Sadis! Gadis 14 Tahun Diperkosa Bergilir 4 Temannya Sampai Pingsan, Ternyata Sudah Direncanakan

Sadis! Gadis 14 Tahun Diperkosa Bergilir 4 Temannya Sampai Pingsan, Ternyata Sudah Direncanakan

JAYANTI - Dua dari pelaku pemerkosaan NN (14) adalah kakak beradik yang tinggal di satu rumah yang sama di kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang. NN, gadis 14 tahun disetubuhi secara bergiliran oleh empat temannya sendiri.

NN diperkosa setelah dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri di Kampung Pabuaran RT 005/001, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap usai melancarkan kejahatannya yakni, A (18), MF (17), N (25), dan AM (23).

Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti menjelaskan dua diantara empat pelaku merupakak kakak adik yang tinggal dialamat yang sama di kawasan Jayanti. "Dua pelaku inisial A dan AM kakak statusnya kakak beradik dan keduanya merupakan teman dari korban," jelas Uka, Jumat (2/11/2018).

Bahkan, keduanya telah merencanakan aksinya sudah dari lama. "Jadi memang sudah merencanakannya dan modus-modusnya juga sudah dipikirkan," kata Uka. Menurut Uka, antara empat pelaku dengan korban merupakan teman sejak lama karena tinggal berdekatan di kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Mendengar kabar anak kesayangannya dinodai, menurut Uka sang ibu langsung jatuh pingsan dan langsung jatuh sakit. "Yang tegar ayahnya, yang menemani korban selalu kemana pun dan menemani ke kita," jelas Uka.

Kejadian itu berawal ketika satu pelaku yakni A (18) mengajak korban untuk beli jajaj pada Rabu (31/10/2018) sekira pukul 22.30 WIB. Bukannya beli jajan, A justru membawa kerumah kakaknya dan mencecoki korbang menggunakan minuman keras hingga korban tak sadarkan diri.

"Pada saat tidak sadarkan diri korban dibawa ke kamar oleh para pelaku dan di kamar, para pelaku memperkosa korban yang sudah tidak berdaya itu secara bergantian," papar Uka.

Dari perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Keempatnya bila dipasalkan kena hukuman penjara lebih dari 10 tahun," tegas Uka.


Berita Lainnya

Index
Galeri