Cabuli Bocah 5 Tahun di Ruang Tamu, Kakek 62 Tahun Tinggalkan Jejak Klimaks di Celana Korban

Cabuli Bocah 5 Tahun di Ruang Tamu, Kakek 62 Tahun Tinggalkan Jejak Klimaks di Celana Korban

BANGLI - Kekerasan terhadap anak masih terjadi di Bali. Pelaku pelecehan Jro Tebeng, 62, warga Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, diamankan setelah mencabuli seorang bocah yang baru berumur lima tahun berinisial NKMU.

Ulah pria uzur ini terbongkar saat melakukan aksinya di rumah korban di Kecamatan Kintamani, Jumat lalu (26/10).

Menurut informasi, saat kejadian Jumat (26/10) pukul 12.50, ibu korban Luh Putu M sedang memasak di dapur. Sedangkan suaminya I Ketut S sedang ngayah di pura dadia.

Korban sendiri tengah berada di ruang tamu. Setelah memasak Luh Putu M yang keseharian sebagai pedagang, keluar dari dapur hendak manaruh wajan.

Saat melitas di ruang tamu, Luh Putu M melihat pelaku Jro Tebeng sedang memeluk anaknya dalam kondisi menggunakan selimut.

Dilihat pula Jero Tebeng memegang alat kelaminya. Luh Putu M lantas mendekat ke ruang tamu, dan ditariklah selimut yang digunakan pelaku.

Ketika selimut ditarik, Jro Tebeng bergegas merapikan kain (kamen) yang digunakan. Sementara saat ditanya apa yang telah dilakukan, Jro Tebeng malah tidak menjawab dan langsung meninggalkan rumah korban.

Selanjutnya  Luh Putu M  mengintograsi anaknya dan menanyakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku. 

Kepada orang tuanya, si anak mengaku disetubuhi oleh pelaku. Pelaku menggosok-gosokan alat vital pada kemaluan korban.

Korban yang masih mengenakan celana mengaku marasa sakit pada kemaluan. Luh Putu M yang mengecek kemaluan anaknya, mendapati celana anaknya basah dan itu disebabkan sperma pelaku.

Atas kondisi tersebut Luh Putu M melaporkan perbuatan pelaku ke  Polres Bangli. Menerima laporan pencabulan, polisi langsung menindaklanjuti. Bahkan, hari itu juga, pelaku Jro Tebeng ditangkap.

“Pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,” ujar Kasatreskrim Polres Bangli AKP Akbar Eka Putra Samosir.


Berita Lainnya

Index
Galeri